Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - YLBH Fajar Trilaksana (FT) merespons polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut yang tengah menjadi perhatian.
Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas hal tersebut.
BACA JUGA:
- YLBH FT Desak Usut Tuntas Kasus SK ASN Palsu di Gresik
- Ajak Teruskan Semangat RA Kartini, YLBH FT Paparkan 4 Upaya untuk Kuatkan Keadilan Bagi Wanita
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- YLBH FT Sesalkan Pembongkaran Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Gresik: Pelaku Harus Dipidana
"Kalau munculnya SHGB di areal pesisir itu tidak prosedural, tak sesuai perundangan berlaku, maka pelakunya masuk kategori perbuatan melawan hukum," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kawasan pesisir pada dasarnya tidak dapat dijadikan sebagai objek hak guna bangunan (HGB) atau SHM. Jika bisa, Fajar menyebut diperlukan mekanisme yang sangat ketat.
"Karena pesisir berfungsi sebagai penjaga ekologi, yang menjadi habitat berbagai biota laut," ucapnya.
Ia menjelaskan, kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dalam penjagaan berbagai flora dan fauna, berperan dalam siklus hidrologi, hingga sebagai batas wilayah. Karena itu, mengubah status pesisir menjadi SHGB atau SHM dapat mengancam fungsi-fungsi ekologis laut, serta dapat mengancam kelestarian ekosistem pesisir.
"Ketika terbukti senyatanya pesisir laut menjadi SHGB bahkan SHM, jika memang ini bisa lolos dengan tanpa memperhatikan faktor keselarasan dari ekosistem dan regulasi yang disimpangi, maka hal demikian adalah perbuatan melawan hukum berjamaah antara oknum pejabat pemerintah dan mafia tanah," paparnya.






